Info Sekolah
Rabu, 21 Mei 2025
  • SELAMAT DATANG DI SMAN NEGERI 12 BATAM , SEMUA INFORMASI DAN BERITA BISA ANDA DAPATKAN DISINI
  • SELAMAT DATANG DI SMAN NEGERI 12 BATAM , SEMUA INFORMASI DAN BERITA BISA ANDA DAPATKAN DISINI
28 Juni 2024

INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB SMAN 12 BATAM TP.2024/2025

Jum, 28 Juni 2024 Dibaca 3953x Uncategorized

INFORMASI DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU DITERIMA SELEKSI PPDB SMA NEGERI 12 BATAM TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Dengan ini kami sampaikan informasi tentang Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik yang diterima seleksi PPDB SMA Negeri 12 Batam sebagai berikut:

  1. Peserta didik baru melakukan daftar ulang pada tanggal 1 s.d. 4 Juli 2024 Pukul 08.00 s.d 12.00
  2. Mengisi Formulir Daftar Ulang PPDB SMA Negeri 12 Batam pada link berikut: klik isi formulir
  3. Mengisis Formulir Isian Data Dapodik pada link berikut: klik isi dapodik
  4. Mengunduh dan mengisi dokumen Formulir Verifikasi Daftar Ulang, Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1BGPu_mEJFl-YuOX_RE-oL4fPJHSllMQ0?usp=drive_link
  5. Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang adalah sebagai berikut:
    1. Format Verifikasi Dokumen Daftar Ulang Peserta Didik Baru
    2. Persyaratan Umum
      • Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran;
      • Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua dan Wali
      • Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;
      • Asli dan Fotocopy Ijazah/SKL
    1. fotocopy Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinas Sosial (KKH / KSM / sejenis), KIP (Jika Ada)
    1. Fotocopy sertifikat yang diupload di web bagi pendaftar Jalur Prestasi
    2. Cetak Bukti Lapor diri
    3. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik yang ditandatangani di atas materai 10.000;
    4. Cetak Buku Induk yang sudah diisi dan ditempel foto berwarna 3×4 2 lembar
    1. Semua berkas dimasukkan dalam stopmap warna biru untuk calon peserta didik laki-laki dan warna merah untuk calon peserta didik perempuan.
    2. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik dengan memakai pakaian seragam sekolah asal dan didampingi orang tua/wali.
    3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/lapor diri pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta didik SMAN 12 Batam.

 

 

Artikel ini memiliki

2 Komentar

Tinggalkan Komentar